Tuesday, January 13, 2015

Mohon Bantuannya :)

Halo.... saat ini saya sedang melakukan penelitian untuk tesis mengenai "Evaluasi Sistem Informasi Pemerintah dan Tingkat Transparansi Serta Akuntabilitas Informasi Keuangan pada Website Pemerintah Sebagai Bentuk Implementasi E-Government"

Bagi Anda yang pernah mengunjungi salah satu website kementrian, mohon kesediaannya mengisi kuisioner berikut ini...

https://docs.google.com/forms/d/1yZGX5tp80SJz18fYkbhNa6Pbmpf7piBvvsCJPcFqHOg/viewform?fbzx=6577292597840113994

Bagi yang belum pernah, tidak ada salahnya untuk mencoba. Link 34 kementrian terlampir dalam page 3.

Untuk Indonesia yang lebih baik, tidak ada salahnya untuk bantu disebar yaaah.
Terima kasih :)

Thursday, November 1, 2012

Review Jurnal Internasional : Audit


Title                 : Audit Quality and Cost of Equity Capital: Evidence of Iran
Author             : Zohreh Hajihan
  Neda Sobhani
Year                : 2012


INTRODUCTION
Today, transparency and quality of financial information, which are the base of the economical decision-making of investors, creditors, and other users, are very crucial (Alavi Tabari et al, 2009). Auditing reduces information asymmetries that exist between managers and firm stakeholders by allowing outsiders to verify the validity of financial statements (Becker et al, 1998). Therefore,  by growth of competition in audit profession, audit firms have understood necessity of quality of their services in capital market. In this line, audit quality is one of the most significant topics in the auditing profession. A higher audit quality is reliant, as part of its mandate, on an ability to reduce existing anomalies and failures. Prior studies show that “audit with higher quality” improves accuracy of information  and  makes  opportunity  for  users  and  investors  to  analyze  performance  of  company (Peecher et al, 2007). Audit quality depends on auditor’s technical capabilities and independence (De Angelo, 1981;Vanstraelen,2000; Mostafa Mohamed, 2010). Without auditing, outsiders would be skeptical of the information provided by managers and would therefore either refuse to invest capital or demand an extremely high rate of return to compensate them for the risk of potential expropriation of their capital by managers (Ahmed et al (2008)). Many researchers including Fernando (2007), Ahmed et al (2008), Li et al (2009) and Fernando et al (2010) suggested that high audit quality decreased cost of capital of client firms. Chen et al. (2010), state that if high audit quality reduces information risk, which is invisible, it should translate to a tangible benefit in the form of lower cost of equity capital. In this study,  investigate the effect of audit quality on the firm’s cost of equity capital.


PREVIOUS RESEARCH
The accounting literature has firmly established that auditor quality is very important (fallatah, 2006). The demand for auditing in capital market can be analyzed from three different perspectives (i.e. auditing roles); a monitoring role, an information role and an insurance role (Wallace 1980). Fernando (2007), shows that the monitoring role of the audit is effective in mitigating the agency problem arising out  of  the  separation  of  ownership  and  control  of  the  firm.  The  perceived  effectiveness  of  the monitoring role of auditing would be reflected in the client’s cost of capital. Leuz and Verrecchia (2005) shows that better information will lead to lower cost of capital due to alignment between the firm’s investment opportunities and its investment choices. The insurance role indicates that the more financial resources the auditor has, the lower the cost of capital of the client firm the three roles of auditing specified by Wallace(1980) would all have a role in reducing the cost of capital of firms(Fernando,2007).           
In this research, study the effect of three measures of audit firm size, auditor industry specialization, and audit tenure on cost of equity capital. Therefore will investigate the importance of each measure and develop research hypotheses.


HYPOTHESES DEVELOPMENT

Hypothesis 1   : Audit firm size has a significant relationship with cost of equity capital.
Hypothesis 2  : Auditor industry specialization has a significant relationship with cost of equity capital.
Hypothesis 3   : Audit tenure has a significant relationship with cost of equity capital.


SAMPLE SELECTIION
The  statistical  population  of  this  research  is  91 manufacturing  companies  listed  in  Tehran  Stock Exchange. A systematic random sampling was used. Time period of this research is 7 years since 2004 to 2010.


REGRESSION MODEL
Use regression model (2) to examine Hypotheses 1, 2 and 3.

IndEPj,t=β0+β1Growthj,t+β2Leveragej,t+β3Betaj,t+β4Sizej,t+β5EQj,t+β6AQIRj,tj,t                 (2)

An industry- adjusted earning-price ratio (IndEP) as the cost of equity capital measure. IndEP equal to firm j’s earnings-to-price ratio less the median earnings-to-price ratio of its industry classified. Independent variables consist of audit firm sizem auditor industry specialization and audit tenure. The model includes controls for Growth, Leverage, Beta, and Size Consistent with Francis et al. (2005), Li et al. (2009). Also EQ is control variable in this model.


RESULT OF HYPOTHESES TESTING
The result of test of hypothesis 1 showed that there was a reverse and significant relationship between audit firm size and cost of equity capital. This means that companies which use large an audit firm (in case of Iran, Audit Organization), have lower cost of equity capital than those which do not, because larger audit firms desire to get more fame in the market. These firms offer their services well because of having access to more sources and facilities to train their auditors and do tests. This result complies with those of Khurana & Raman (2004), Mansi et al (2004), and Pittman & Fortin (2004), Fernando et al (2010), but does  not  comply  with  those  of  Azinfar  &  Hassas  Yeganeh  (2010)  as  prior  research  in  audit environment of Iran.
The results of test of hypothesis 2 showed that there was a reverse and significant relationship between auditor industry specialization and cost of equity capital. This means that companies which use expert industry auditors have lower cost of equity capital than those which do not. Auditor with industry expertise are viewed to provide better quality audits because they have better knowledge of the industry and could also audit more efficiently through specialization to develop economies of scales. In addition, the more the audit firm is expert in a special industry, the more desire it has to offer higher quality services. This result also complies with those of Li et al (2009), Ahmed et al (2008) and Fernando et al (2010) in international results.
The result of test of hypothesis 3 indicated that there was a positive significant relationship between auditor tenure and cost of equity capital. This means that auditor tenure promote audit quality in Iran. Thus, companies that maintain their relation with an audit firm for 4 sequential years, have less cost of equity capital. This result complies with those of Lim & Tan (2009), Fernando et al (2010), Mostafa Mohamed (2010), and does not comply with those of Jackson et al (2007), and Cameran et al (2005). Generally, the results of the research hypotheses show that cost of equity capital of companies listed in Tehran Stock Exchange will decrease by increment of audit quality, as Li et al (2009) obtained the same result by other proxies for audit quality (city level industry specialist auditor and unexpected audit fees). Fernando et al (2010), show that Auditor size, industry specialization, tenure are negatively related to the cost of capital. These finding indicate that higher audit quality reduce information asymmetries between investors and managers and so leads to lower client’s cost of equity capital.

Kejahatan Perbankan (Studi Kasus pada Bank Century)


2.1 Kejahatan Perbankan
Ada banyak kegiatan perbankan yang rentan terhadap tindak kejahatan, hal ini membuat pihak bank harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Di Indonesia kejahatan perbankan diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 atau yang biasa dikenal dengan Undang-undang Perbankan. Undang-undang  perbankan menetapkan tiga belas macam tindak pidana yang diatur mulai dari pasal 46 sampai dengan Pasal 50A. Ketiga belas tindak pidana itu dapat digolongkan ke dalam empat macam:
a.       Tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan
Industri perbankan sarat dengan aturan (heavily regulated industry). Bank yang melakukan kegiatan usaha sebelum mendapatkan ijin dari Bank Indonesia dikategorikan sebagai tindak pidana.
b.      Tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank
Bank dikenal sebagai lembaga kepercayaan.Untuk menjaga kepercayaan tersebutdiberlakukan ketentuan rahasia bank yang pelanggaran atasnya diancam dengan pidana penjara.
c.       Tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan bank
d.      Tindak pidana yang berkaitan dengan usaha bank
            Kejahatan di bidang perbankan adalah kejahatan apapun yang menyangkut perbankan, misalnya seseorang merampok bank, pengalihan rekening secara tidak sah, dan kejahatan-kejahatan lainnya.Sedangkan kejahatan perbankan adalah perbuatan yang melanggar undang-undang perbankan, misalnya larangan mendirikan bank gelap dan pembocoran rahasia bank. Kejahatan perbankan akan ditindak melalui ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang perbankan, sedangkan kejahatan di bidang perbankan ditindak melalui undang-undang di luar undang-undang perbankan.
            Kejahatan perbankan yang melibatkan “orang dalam” kerap terjadi karena dominasi seseorang/sekelompok orang terhadap kebijakan dan administrasi serta lemahnya pengawasan, baik pengawasan yang dilakukan oleh pengawas internal maupun pengawas eksternal.Selain itu, berbagai ketentuan yang berlaku menyebabkan bank sering mengambil risiko yang berlebihan sehingga menyebabkan turunnya tingkat pengawasan internal dan terjadi kegagalan bank karena kecurangan orang dalam menjadi lebih tinggi.Nasabah tidak terlibat untuk turut mengawasi bank hanya regulator saja yang melakukan pengawasan. Sepatutnya ketika pengawas menemukan praktik kecurangan pada bank, praktik yang dianggap oleh pengawas sebagai tidak aman dan tidak sehat (unsafe and unsound), pengawas harus tegas memerintahkan agar praktik tersebut dihentikan (cease and desist order).
            Kejahatan perbankan yang paling marak terjadi saat ini:
1.      Pembobolan bank
Pembobolan bank saat ini semakin canggih karena perkembangan teknologi dan kompleksitas transaksi keuangan.Bank menjadi diragukan ketika frekuensi dan skala pembobolan menjadi semakin besar.Beberapa jenis pembobolan bank yang marak terjadi adalah penipuan, penggelapan, dan korupsi korporasi (corporate corruption).
Pembobolan bank dapat terjadi di setiap proses aktivitas perbankan. Sesuai dengan fungsinya, pembobolan dapat terjadi dalam:
ü  pembobolan terhadap dana simpanan nasabah dimana dana tersebut digerogoti oleh oknum bankir tanpa sepengetahuan nasabah
ü  pembobolan kredit dimana oknum bankir secara sengaja merekayasa kerugian bank melalui transaksi kredit fiktif atau kualitas kreditnya rendah
ü  pembobolan atas transaksi keuangan yang difasilitasi bank seperti kartu kredit, transfer fiktif, transaksi valas yang merugikan dan lain-lain.
2.      Pencuncian uang(money laundering)
Pencucian uang merupakan kejahatan kerah putih yang sangat sulit dilacak dan diberantas.Hal ini terjadi seiring dengan perkembangan teknologi perbankan, seperti Automatic Teller Machine(ATM) dan Electronic Wire Transfer.Pencucian uang hasil kejahatan umum atau praktik ilegal mengancam perekonomian yang efisien dan sistem keuangan yang stabil.
Dampak tindak kejahatan pecucian uang terhadap perekonomian di antaranyaadalah:
ü  menciptakan instabilitas sistem keuangan
ü  menciptakan distorsi sistem persaingan bebas
ü  mempersulit bank sentral dalam mengendalikan moneter
ü  meningkatkan kejahatan baik kualitas maupun kuantitasnya
ü  memunculkan kerawanan sosial di masyarakat
Pencucian uang dapat mempengaruhi kegiatan bisnis dalam hal:
ü  merongrong sektor swasta yang sah
ü  mengganggu integritas pasar keuangan
ü  membahayakan upaya privatisasi perusahaan negara
ü  mengikis kepercayaan pasar
ü  menimbulkan biaya dan risiko sosial
ü  mengakibatkan kurangnya akurasi pemerintah dalam mengendalikan kebijakan ekonomi

2.2 Sejarah Bank Century
Bank Century didirikan pada tahun 1989 oleh Robert Tantular. Bank ini merupakan hasil merger  dari tiga bank yaitu Bank CIC International, Bank Pikko dan BankDanpac sejak 21 November 2008 (sempat terdaftar di BEJ dengan kode BCIC). Bank tersebut diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berubah nama menjadi PT BankMutiara Tbk. Pada tahun 1989, Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Paket Oktober tahun 1988 yang memperbolehkan sebuah bank berdiri dengan modal awal Rp 10 miliar.Akhirnya tahun 1990, Bank CIC mulai beroperasi sebagai Bank Umum.Setelah tiga tahun beroperasi, Bank CIC berubah menjadi Bank Devisa.
Pada tanggal 25 Juni 1997 Bank CIC resmi melakukan Penawaran Umum (IPO) dan mengubah posisi menjadi bank publik. Saham Bank CIC diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.Maret 1999. Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas (rights issue) pertama. Pada tahun yang sama Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.Juli 2000, Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas (rights issue) kedua. Tanggal 22 Juli 2002, Auditor Bank Indonesia dalam pemeriksaan intensif  tanggal 16 Juli-30 November menemukan rasio modal (CAR) Bank CIC ambles hingga minus 83,06 persen dan CIC kekurangan modal sebesar 2,67 triliun.Agustus 2002, Bank CIC Internasional diumumkan BI  masuk daftar pengawasan khusus karena rasio kecukupan modalnya tinggal  5,29 persen, di bawah batas CAR ambang sehat 8 persen.Maret 2003, Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas ketiga.Pada Juni 2003, Bank CIC melakukan penawaran umum keempat.
Pada tanggal 22 Oktober 2004, Rapat Umum pemegang Saham Luar Biasa menyetujui pengabungan usaha (merger) melalui peleburan Bank Danpac dan Bank Pikko ke Bank CIC. Setelah penggabungan nama tiga bank itu menjadi PT Bank Century Tbk (Bank Century).6 Desember 2004, Gubernur Bank Indonesia mengeluarkan surat persetujuan penggabungan usaha (merger) melalui Keputusan Gubernur Bank Indonesia No 6/87/KEP.GBI/2004.Tanggal 14 Desember 2004, Akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Menteri No C-30117 HP.01.04.TH.2004. Akhirnya 15 Desember 2004, Bank Century resmi beroperasi. Tanggal 28 Desember 2004, Bank Indonesia mengizinkan perubahan penggunaan izin usaha PT Bank CIC Internasional Tbk untuk digunakan PT Bank Century Tbk. melalui Keputusan Gubernur BI Nomer 6/92/KEP.GBI/2004. Pada saat pengabungan usaha, Bank Century memiliki 25 kantor cabang, 31 kantor cabang pembantu, 7 kantor kas dan 19 ATM.